Jaksa penuntut Umum (JPU) Pengadilan Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara kepada artis Jennifer Dunn karena terbukti menyimpan sera membawa pil ektasi. “Telah terbukti bersalah, Barang bukti berupa happy five dan pil ekstasi. Maka dituntut enam tahun penjara dipotong selama berada di dalam tahanan dan dendak Rp150 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujar JPU, Suwito. Dituntut 6 tahu penjara, dara yang kepergok berciuman dengan pengacaranya itu mengaku syok. “Aku syok banget. Aku pengin hukuman di bawah segitu,” katanya. Meski begitu syok, Jenn berharap bisa mendapatkan hukuman seringan mungkin. “ Aku ingin dihukum seringan-ringannya karena itu bukan salah aku. Aku berharap semuanya bisa berlalu,” jelasnya.