Hasil visum atas Okie Agustina Sofyan sehubungan dengan laporannya mengenai tindakan kekerasan yang, menurutnya dilakukan Pasha ‘Ungu’ menunjukkan adanya tiga bekas luka akibat benda tumpul di tubuh Okie. Wah ! Benarkah ? Hari ini Polisi sudah terima hasil visum dari Rumah Sakit Azahra (Bogor). Ada luka di dahi, di pipi, dan lengan sebelah kanan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Irwansyah SIK. Hasil visum tersebut dijadikan alat bukti pemeriksaan oleh Polresta Bogor. Akibat perbuatannya ini, Pasha diancam dengan dua pasal, yaitu pasal 335 KUHP yaitu tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara dan pasal 352 KUHP, yaitu tentang penganiayaan ringan dengan ancaman 3 bulan penjara. Namun, sejauh ini, bersamaan dengan kedatangan Pasha di Polresta Bogor pada Jumat (31/7/2009), menurut Irwansyah, Pasha masih berstatus saksi dan diperiksa berkait dengan laporan Okky. “Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap Pasha dan dia statusnya masih saksi,” katanya.