Kasus penggelapan dan penadahan yang dilakukan Yoyon itu telah melibatkan aktor sabun cuci ini, Krisna Mukti. Gara-gara kasus tersebut, karier dan nama baiknya pun ikut terancam punah. Krisna pun mengakui bahwa dirinya memang tidak bersalah dan tidak ada hubungannya dengan kasus yang tengah dihadapi Yoyon dengan PT Lumbung Buana Cellular. Melalui kuasa hukumnya, Krisna meminta atas kasus yang melibatkan dirinya itu dicabut. “Kita minta SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus Krisna Mukti di Polda Sulawesi Tenggara. Nanti saya dan Krisna akan ke Polda Sulawesi Tenggara tanggal 15-16 Desember,” beber pengacara Krisna Mukti, Adnan Assegaf, di Polres Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2008). Namun menurut Adnan Assegaf, duit yang diterima Krisna itu juga bukan penggelapan, tapi hadiah dari Yoyon. Sebagai buktinya , semua itu ada dalam surat pernyataan dari Yoyon yang berisi :
1. Benar Yoyon memberikan uang beberapa kali dengan total Rp100 juta dari pribadi, bukan perusahaan. Bukan uang dari perusahaan PT Lumbung Buana Cellular sebagaimana dituduhkan oleh Herry P Maulana.
2. Bahwa pemberian tersebut karena saya (Yoyon) bangga bisa berteman dengan seorang artis senior dan artis sebesar Krisna Mukti.
3. Krisna Mukti tidak ada kaitan dengan permasalahan atau kasus hukum yang sedang saya hadapi dengan perusahaan PT Lumbung Buana Cellular.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani atas nama Yoyon Pasmono Suryo Prabowo SE, pada 28 November 2008. Selain surat pernyataan, Yoyon juga mengirimkan enam lembar fax berisi kronologis pemberian uang untuk Krisna.