Suami Penyanyi Dangdut Kristina, Al Amin Nasution akhirnya divonis Pengadilan 8 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai oleh Edward Pattinasarani menyatakan, Al Amien terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima cek senilai Rp75 juta dalam proses alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan. Selain itu Amin juga terbukti menerima sejumlah uang dalam proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Majelis Hakim juga menyebutkan Al Amien terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station. Majelis hakim menyatakan, Al Amien terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan ke-1 subsider. Al Amien juga dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kedua